Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan mencatat terdapat 127.740 peserta telah memanfaatkan program rencana pembayaran tunggakan iuran secara bertahap (Rehab).
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan, saat diluncurkan pada Januari 2022, program pembayaran cicilan tersebut baru diikuti oleh 10.058 peserta. Pada Juni 2022, jumlah pesertanya sudah mencapai 127.740 orang.
"Jumlah tunggakan yang telah dicicil oleh peserta mencapai Rp47,9 miliar," ujar Arief dalam sebuah webinar, Selasa (26/7/2022).
Adapun, program Rehab memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Syarat peserta yang ingin mengikuti program Rehab, yakni peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan atau 4-24 bulan. Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dan pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
"Harapan kami dengan program Rehab ini, kami bisa bantu peserta-peserta yang mau membayar tapi kemampuan finansial terbatas, ini bisa mencicil supaya mereka tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan," kata Arief.
Dia menambahkan, dalam kondisi cenderung stagflasi seperti saat ini, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan relaksasi atau kemudahan membayar iuran melalui berbagai inovasi program, antara lain program Rehab dan program Autodebit.
Kinerja aset bersih Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada periode 2021 untuk pertama kalinya mencatatkan surplus. Siapa sangka salah satunya berkah dari kondisi pandemi Covid-19. Sebagai informasi, aset bersih BPJS Kesehatan sempat minus Rp51 triliun pada 2019 dan minus Rp5,69 triliun pada 2020. Akan tetapi, pada akhir 2021, nilainya telah positif Rp38,76 triliun, disertai kecukupan estimasi pembayaran klaim sampai 5,15 bulan ke depan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro menjelaskan setidaknya ada beberapa faktor yang mendorong perbaikan ini terjadi, salah satunya akibat kondisi pandemi Covid-19.
Faktor pendorong lain, di antaranya perbaikan struktural seiring kebijakan penyesuaian iuran oleh pemerintah, keberhasilan strategi perluasan cakupan kepesertaan, serta kesuksesan optimalisasi peningkatan tingkat kolektibilitas iuran peserta alias meningkatkan presentase pemenuhan pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel