Pembebasan Lahan Belum Rampung, Proyek IKN Bakal Molor?

Bisnis.com,26 Jul 2022, 15:19 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin prosesi Kendi Nusantara atau penyatuan air dan tanah dari seluruh provinsi di Indonesia di kawasan Titik Nol Kilometer IKN, Kalimantan Timur pada Senin (14 Maret 2022) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih berupaya menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ditargetkan bakal resmi dimulai pada Agustus 2022.

Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan upaya pembebasan lahan tidak akan menghambat pembangunan IKN Nusantara.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) dan Badan Otorita IKN.

"Saat ini terus kita sudah berkoordinasi dengan Kakantah karena ada kawasan hutan di sana dan dengan kepala otoritas untuk menyelesaikan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," kata Hadi dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Hadi menjelaskan bahwa RDTR yang dimaksud saat ini sudah selesai dan dalam proses penyerahan kepada Kepala Badan Otorita IKN.

Namun, saat ini yang masih berproses adalah pembebasan kawasan hutan. Menurut Hadi, setelah kawasan tersebut selesai, maka pembangunan akan langsung berjalan.

"Nah, kalau kawasan hutan sudah lepas, kemudian permasalahan tanah sudah lepas, maka RDTR sudah berjalan. Kemudian master plan yang dibuat oleh kepala otoritas itu bisa dijalankan, pembangunan langsung berjalan," ujarnya.

Ditemui di waktu yang sama, Juru Bicara (Jubir) Menteri ATR/BPN Teguh Hari Prihatono mengatakan lahan seluas 800 hektare saat ini masih dalam proses pembebasan. Namun, pihaknya memastikan akan segera selesai dalam waktu dekat dan tidak akan mempengaruhi proses pembangunan IKN.

"Karena kan proses pembangunannya bertahap, jadi tentu itu (pembangunan) juga berdasarkan prioritas-prioritas. Sementara untuk target 2024 bisa dipastikan tidak bermasalah," jelasnya.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa kewenangan ATR/BPN ini adalah sebagai penyedia lahan. Adapun, Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yaitu 256.142 hektare (ha) dengan Kawasan Pengembangan IKN seluas 199.962 ha.

"Lahan-lahan ini kan sementara masih ada yang di wilayah kewenangan lembaga maupun kementerian lain, ini yang sekarang sedang proses untuk penyerahan kepada kementerian ATR/BPN. Setelah penyerahan itu dan semuanya tertatata di kementerian ATR/BPN nanti akan disarahkan kepada otorita IKN," ungkapnya.

Berdasarkan arahan Menteri ATR/BPN Hadi, dia menjelaskan jika dalam proses pembebasan ada sengketa lahan yang terjadi, maka sudah sepatutnya hal ini dilakukan bersama melalui kerja sama, tak hanya ATR/BPN tetapi juga penegak hukum, pemerintah daerah, dan kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini