Ada Lowongan Kerja di BPJAMSOSTEK! Cek Syarat dan Ketentuannya

Bisnis.com,26 Jul 2022, 16:08 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuka lowongan kerja sebagai agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Untuk diketahui, agen Perisai merupakan perpanjangan tangan dari BPJAMSOSTEK untuk melakukan akuisisi pekerja yang belum terdaftar pada sektor formal maupun informal dan agen Perisai juga melakukan sosialisasi terkait manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan pendaftaran agen Perisai ini akan dibuka mulai tanggal 25 Juli hingga 7 Agustus 2022.

"Untuk pendaftaran dapat diakses melalui https://bit.ly/REKRUTMENPERISAIBANDUNGSUCI2022," kata Agus di Bandung, Selasa (26/7/2022).

Agus menjelasan, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar untuk menjadi agen Perisai ini. Diantaranya, para pelamar bukan merupakan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan, jenjang pendidikan minimal SMA, memiliki alat elektronik (HP/Laptop) yang dapat terkoneksi Sistem Informasi Perisai.

"Dan terakhir memiliki Rekening Tabungan Atas nama Perisai pada Bank BNI [BNI Taplus] dan CIMB Niaga [Xtra Perisai]," jelasnya.

Adapun tahapan pendaftaran agen perisai akan terbagi menjadi enam tahap. Ditahap pertama adalah Pendaftaran yang akan berlangsung pada 25 Juli- 7 Agustus 2022.

Kemudian ditahap dua Pengumuman Seleksi Berkas pada 10 Agustus 2022. Tahap tiga adalah Sosialisasi dan Edukasi Program Perisai di tanggal 11 Agustus 2022.

Selanjutnya, tahap empat yakni Seleksi Tes Tertulis dan Wawancara pada 12 Agustus 2022, dan tahap kelima Pengumuman agen Perisai Terpilih pada 15 Agustus 2022.

"Tahap enam atau tahap terakhir adalah tanda tangan MoU dan penyerahan atribut Perisai di tanggal 18 Agustus 2022," tandasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini