Ini Instruksi Kemenhub Buat Pengelola Bandara Halim

Bisnis.com,26 Jul 2022, 14:35 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi Bandara Halim Perdanakusuma./ Bisnis.com - Rio Sandy P.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II dan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) segera mempersiapkan pengoperasian Bandara Halim Perdanakusuma.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan keputusan terkait dengan pengelola bandara berkode HLP menjadi kesepakatan bisnis antara para pihak terkait, khususnya antara ATS dan AP II. Adapun, proses revitalisasi bandara rampung pada September 2022.

“Dalam rangka persiapan pengoperasian kembali penerbangan sipil di Bandara Halim Perdanakusuma, Kementerian Perhubungan tengah meminta para pihak untuk mengambil langkah-langkah persiapan pengoperasian dengan tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta ketentuan pelayanan jasa kebandarudaraan,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Sejauh ini, lanjut dia, Kemenhub juga menghormati kesepakatan yang telah diambil antara AP II dan para pihak yang melakukan serah terima lahan sejumlah 21 ha di Bandara Halim Perdanakusuma sudah sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 57/ PK/ Pdt/ 2015.

Adita juga mengatakan ATS yang akan mengelola Bandara Halim wajib memiliki izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 81/2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara. Pihak pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Selaku regulator, Kemenhub mengingatkan bahwa pihak-pihak yang akan menyelenggarakan Bandara Halim Perdanakusuma, antara lain harus memiliki izin BUBU yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Dia memerinci sejumlah syarat administrasi dan teknis tersebut meliputi penetapan sebagai penyelenggara pelayanan jasa kebandarudaraan. Kemudian, kemampuan finansial dan komposisi kepemilikan modal. Selain itu juga organisasi dan personil pengoperasian bandara sesuai standard dan rencana bisnis.

Berdasarkan aturan yang ada, izin BUBU akan terbit paling lambat 7 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini