Impor Produk Evaporator Melonjak, KPPI Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Bisnis.com,27 Jul 2022, 09:13 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor produk evaporator terhitung mulai Jumat lalu (22/7/2022).

Produk evaporator merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya.

Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan PT Fujisei Metal Indonesia (FMI) pada 4 Juli 2022 lalu. Produk tersebut termasuk dalam nomor HS.ex. 8418.99.10 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

“Berdasarkan buktiawal permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan PT FMI, KPPI menemukan fakta bahwa adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Pemohon,” kata Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Mardjoko melanjutkan, berdasarkan data jumlah impor produk evaporator selama periode 2019-2021, jumlah impor evaporator berfluktuatif. Pada 2020, jumlah impor menunjukkan penurunan 23,79 persen dibandingkan pada 2019. Namun pada 2021, jumlah impor meningkat secara signifikan sebesar 32,14 persen dibandingkan pada 2020.

Dengan demikian, jumlah impor produk evaporator selama 2019-2021 masih menunjukkan tren peningkatan 0,36 persen. Asal impor evaporator tipe roll bonddan tipe fin berasal dari beberapa negara yang memiliki pangsa impor lebih dari 3 persen, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Mesir, dan Thailand.

Jumlah impor evaporator terbesar berasal dari RRT dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 88,97 persen, Mesir 6,87 persen, dan Thailand 4,32 persen.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal dimulainya penyelidikan atau tanggal 6 Agustus 2022dan disampaikan secara tertulis kepada: KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110Telp/Faks: (021) 3857758E-mail: kppi@kemendag.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini