Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat potensi pertumbuhan aktivitas penjamin kredit UMKM di Tanah Air bakal ditopang oleh lembaga penjaminan milik pemerintah daerah (Pemda).
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menyampaikan hal tersebut dalam diskusi virtual bersama Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) mewakili Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, Rabu (27/7/2022).
OJK melihat bahwa kendati industri penjaminan terbilang muda karena baru mulai hadir sejak terbitnya Peraturan Presiden terkait pada medio 2008 dan undang-undang terkait pada medio 2016, industri telah secara nyata memberikan manfaat buat masyarakat.
"Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, perkembangan industri ini semakin terasa. Terkhusus untuk penjaminan kredit UMKM, kinerja penjaminan per Desember 2017 bernilai Rp106,1 triliun kepada 4,5 juta UMKM selaku terjamin. Sementara per Desember 2021 nilainya Rp145 triliun, dengan jumlah UMKM selaku terjamin mencapai 15,4 juta," ungkap Bambang.
Sebagai informasi, lembaga penjaminan berperan sebagai intermediasi antara lembaga keuangan sebagai pihak penyalur kredit dengan UMKM sebagai pihak penerima kredit.
Bagi lembaga keuangan, manfaat penjaminan terutama dalam rangka mitigasi risiko yang lebih terukur. Sementara bagi UMKM, fasilitas penjaminan mengakomodasi kemudahan akses dan potensi biaya bunga yang lebih murah, apalagi ketika membutuhkan kredit bernilai jumbo.
Oleh sebab itu, menilik jumlah UMKM di Tanah Air dipercaya mencapai 65 juta entitas, OJK melihat bisnis penjaminan potensinya masih bisa lebih besar lagi.
"Potensi bisnis penjaminan dalam meningkatkan peran membantu UMKM memperoleh akses pendanaan masih terbuka lebar. Hanya saja, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, terutama oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah, karena sampai saat ini baru ada 18 provinsi yang memiliki perusahaan penjaminan daerah, kurang dari separuh total provinsi di Indonesia," tambahnya.
OJK pun mendorong provinsi yang belum memiliki BUMD lembaga penjaminan atau akrab disapa Jamkrida, untuk mulai ikut berpartisipasi membentuk Jamkrida dalam rangka menggelar penjaminan kredit UMKM.
Sebab, keberadaan lembaga penjaminan bukan hanya berguna mengoptimalkan potensi UMKM lokal dalam kawasan, namun juga membantu mempermudah lembaga keuangan agar tak lagi ragu-ragu dalam menyalurkan kredit kepada mereka.
Sebagai gambaran, saat ini baru ada 22 perusahaan penjaminan terdaftar di OJK. Tiga di antaranya merupakan perusahaan pelat merah, yaitu Jamkrindo, Jamkrindo Syariah, dan Askrindo Syariah; satu perusahaan swasta, yaitu Sinarmas Penjamin Kredit; lainnya merupakan Jamkrida berstatus BUMD.
Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), provinsi yang telah memiliki Jamkrida, antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Papua, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Riau.
Namun, OJK juga mengingatkan agar para lembaga penjaminan lokal juga harus mendapat dukungan yang layak dari para pemegang saham, terutama dalam empat aspek.
Antara lain, dukungan kecukupan permodalan, mengatasi tantangan terkait kurangnya sertifikasi tenaga ahli penjaminan, capacity building internal, serta adanya kampanye peningkatan kepercayaan masyarakat pelaku usaha untuk memperoleh penjaminan kredit.
OJK berharap dukungan akan membawa lembaga penjaminan menjalankan bisnis secara sehat, serta bisa lebih banyak merangkul para terjamin yang masuk dalam portofolio, terutama dari segmen UMKM yang membutuhkan akses permodalan dalam rangka ekspansi bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel