Kemenkes Bahas Revisi Aturan Tarif Cukai Rokok, Ini 5 Substansinya

Bisnis.com,27 Jul 2022, 15:05 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi PP No. 109/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sedang dalam proses pembahasan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Deputi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, mengatakan revisi beleid tersebut memiliki 5 substansi utama.

"Antara lain, terkait dengan iklan rokok, penjualan ketengan, media sosial, tampilan peringatan kesehatan mayoritas dari ukuran kemasan, dan rokok elektrik," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenko PMK, Selasa (27/7/2022).

Dalam progres revisi yang masih berlangsung, jelasnya, pemerintah sedang membahas penerapan larangan penjualan rokok secara batangan yang dinilai mesti dilarang.

Sementara untuk kemasan rokok, Agus mengatakan pemerintah sedang membahas ketentuan agar produsen memuat tanda peringatan sebesar 90 persen dari total ukuran kemasan.

Perlu diketahui, hari jni sejumlah asosiasi pertembakauan dan cengkeh melakukan uji publik revisi PP No. 109/2022 di Kemenko PMK.

"Kantor Kemenko PMK mengundang dalam acara uji publik revisi PP No. 109/2022," Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini