Daftar dan Cek Iuran BPJS Kesehatan Uji Coba Skema Baru

Bisnis.com,28 Jul 2022, 18:21 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaksanakan uji coba program pendaftaran baru, Cara daftar yang menyasar pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) ini menerapkan cara daftar baru melalui skema sharing iuran (SSI). Uji coba pendaftaran dan cek iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini akan diterapkan untuk uji coba di Kabupaten Brebes.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, program SSI diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan JKN. Secara teknis, SSI memungkinkan pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan iuran peserta mandiri dengan alokasi yang disesuaikan dengan kemampuan finansial daerah. SSI merupakan salah satu program strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan JKN-KIS bagi penduduk kategori ekonomi menengah.

“SSI yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk dapat diimplementasikan di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini bisa terwujud dengan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Brebes. Sementara ini, yang diujicobakan adalah peserta dari lingkungan pasar yang dibina oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan, unit pengelola kegiatan yang dibina oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan corporate social responsibility (CSR) dari dua rumah sakit,” ujar David, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Kamis (28/7/2022).

Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti menerangkan bahwa pihaknya mendukung penerapan SSI sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam pemberian jaminan kesehatan yang merata dan berkeadilan. Pandemi Covid-19 yang melanda selama 2 tahun ini memberikan dampak ekonomi yang luar biasa bagi penduduk.

Adapun, iuran peserta JKN kelas III adalah Rp42.000, yang lantas disubsidi pemerintah pusat sebesar Rp7.000 sehingga peserta JKN kelas III cukup membayar Rp35.000. Pemerintah Kabupaten Brebes membantu meringankan iuran peserta JKN yang terdaftar melalui SSI sebesar Rp20.000 per bulan. Untuk itu, peserta JKN yang terdaftar melalui SSI cukup membayar sebesar Rp15.000 untuk iuran jaminan kesehatan kelas III. Target uji coba kali ini mencapai 5.000 peserta dengan anggaran Rp570 juta sampai dengan Desember 2022.

“Kami berharap bisa mendorong pendaftaran peserta dari sektor menengah, karena untuk peserta yang miskin sudah ditanggung oleh pemerintah pusat. Kami berharap SSI bisa berjalan dengan lancar dan bila perlu diperluas setelah ditetapkan kriteria calon pesertanya. Ini merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan program kesejahteraan yang berkeadilan dan merata,“ kata Idza.

Hingga Juni 2022, tercatat sebanyak 1.873.253 jiwa penduduk Kabupaten Brebes telah terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk mencapai predikat universal health coverage (UHC), masih terdapat potensi 28.317 jiwa warga setempat yang harus didaftarkan sebagai peserta JKN. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan agar 98 persen penduduk di seluruh Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN di 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini