Anak Usaha BUMD Jawa Tengah GSS Trembul Pailit, Pengadilan Beri Penjelasan

Bisnis.com,28 Jul 2022, 18:02 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi pompa angguk milik Unit Bisnis Pertamina./JIBI

Bisnis.com, SEMARANG - PT Sarana GSS Trembul, perusahaan patungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah dengan GSS Energy Limited, telah resmi berstatus pailit. Putusan pengadilan agar cucu usaha BUMD itu disebut bangkrut karena tidak ada progres setelah sebelumnya berstatus PKPU.

"Itu berangkat dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), karena homologasi tidak berhasil, maka putusannya pailit," jelas staff humas PN Semarang, Sutiyono, saat dihubungi Bisnis pada Kamis (28/7/2022).

Sutiyono menjelaskan bahwa Tim Kurator telah menjadwalkan sejumlah agenda rapat untuk memutuskan besaran utang yang masih dimiliki PT Sarana GSS Trembul.

"Tindak lanjut dari putusan pailit tersebut Tim Kurator menjadwalkan rapat krediturnya tanggal 8 Agustus 2022 di kantor PN Semarang. Setelah itu, ada batas akhir pengajuan tagihan kreditur, itu pada tanggal 23 Agustus 2022," jelas Sutiyono.

Sebagai tammbahan, PT Sarana GSS Trembul merupakan perusahaan gabungan antara GSS Energy Limited, perusahaan asal Singapura, dengan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah yang berstatus BUMD. Perusahaan itu ditunjuk oleh PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi sebagai mitra untuk mengelola area Trembul, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

PT Sarana GSS Trembul sendiri mendapatkan hak eksplorasi selama 15 tahun, mulai tahun 2016-2031. Dalam catatan Bisnis, perusahaan itu mesti menginvestasikan dana hingga US$7,8 juta untuk bisa beroperasi di tahun pertama pendirian.

Pada Agustus 2017, PT Sarana GSS Trembul telah melakukan aktivitas eksplorasi yaitu dengan melakukan pengeboran di dua titik sumur. Masing-masing dengan kedalaman 1.500 meter. Lokasi kedua sumur tersebut berada di Desa Karangtengah, serta Dukuh Karangmojo Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Namun demikian, PT Sarana GSS Trembul dilaporkan tak memenuhi kewajibannya kepada pihak kontraktor. Sehingga, pada Februari 2021 lalu, perusahaan tersebut digugat PKPU oleh tiga perusahaan yaitu PT Mulia Jaya Mandiri Jakarta, PT Indo Petro Nusantara, dan PT Petroindo Global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini