Ini Langkah Optimalisasi Cetak Biru Sistem Logistik Nasional

Bisnis.com,28 Jul 2022, 15:35 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Foto udara truk angkutan barang antre memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (24/4/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan telah menjabarkan rencana aksi lanjutan yang merupakan turunan dari Sistem Logistik Nasional agar lebih optimal.

Kasubdit Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan Kemenhub Aries Wibowo menilai aksi lanjutan tersebut dapat memberikan dukungan tambahan dalam menata logistik nasional. Terutama dalam mengurangi biaya logistik nasional.

"Dari sisi kepelabuhanan, pemerintah telah bekerja sama dengan Pelindo untuk dapat meningkatkan partisipasi swasta dalam mengembangkan ekosistem pelabuhan dan pendukungnya," ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Group Head Pelayanan Terminal Pelindo Putut Sri Muljanto menuturkan merger Pelindo menjadi salah satu langkah utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelabuhan sehingga dapat mendukung sistem logistik nasional.

Dengan Pelindo sudah menjadi satu, tentunya wilayah menjadi semakin besar dan bisa memberikan pelayanan terbaik sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi juga menyampaikan bahwa Sislognas memerlukan perhatian khusus, karena pengembangan logistik ini akan melibatkan banyak sektor sehingga membutuhkan evaluasi berkala yang jelas.

“Evaluasi berkala diperlukan untuk memantau secara pasti seberapa optimal implementasi yang dilakukan. Selain itu, evaluasi berkala ini juga diharapkan menghasilkan langkah perbaikan yang berkelanjutan," jelasnya

Adapun, ekonom Samudera Indonesia As'adf menilai efektivitas implementasi cetak biru Pengembangan Sislognas di bidang kepelabuhanan. Salah satunya bergantung kepada hierarki aturan yang menjadi payung hukumnya serta cost and benefit analysis yang membahas mengenai kesiapan faktor pendukungnya.

Dia pun mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan opsi peningkatan payung hukum ke tingkat hierarki yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU) atau Perppu. Hal ini disarankan agar payung hukum terkait Sislognas dapat bertahan dalam jangka panjang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini