Ditahan KPK, PBNU Nonaktifkan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum

Bisnis.com,29 Jul 2022, 08:56 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menentapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Dengan ditetapkannya Mardani Maming sebagai tersangka, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa Mardani H Maming saat ini sudah nonaktif dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU

“Sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan), dia otomatis nonaktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya," ujar Gus Fahrur dalam keterangan resminya di website NU Online, Jumat (29/7/2022).

Senada dengan Fahrur, H Amin Said Husni menyatakan walaupun Mardani pernah menjabat Bendahara Umum PBNU, kasus dugaan suap yang disangkakan kepada Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU.

Dugaan suap dan gratifikasi kepada Mardani terjadi kala dia menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Amin Said juga menegaskan bahwa PBNU menjunjung tinggi kewenangan KPK.

“Penetapan Mardani sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” pungkas Amis Said.

Diketahui, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini