Bareskrim Tahan Eks Bos dan Presiden ACT!

Bisnis.com,29 Jul 2022, 20:14 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Dirtipideksus Whisnu Hermawan memaparkan bahwa penahanan dilakukan karena polisi khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti.

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Adapun keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari terhitung hari ini.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Bareskrim Polri,” tuturnya.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini