Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman industri teknologi finansial pendanaan bersama alias fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Juni 2022 mencapai Rp44 triliun.
"Fintech P2P lending pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan outstanding pinjaman sebesar 89,7 persen yoy, atau meningkat sebesar Rp4,17 triliun, sehingga nilai outstanding pinjaman pada bulan Juni 2022 mencapai Rp44 triliun," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melalui siaran pers, dikutip Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, OJK juga mencatatkan pertumbuhan nilai piutang pembiayaan di sektor perusahaan pembiayaan sebesar 4,98 persen year-on-year (yoy) pada Juni 2022. Nilai piutang pembiayaannya mencapai Rp405,95 triliun pada Juni 2022. Adapun, rasio non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,81 persen.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik, termasuk perusahaan pembiayaan. Gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Secara keseluruhan, OJK menilai stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus tumbuh di tengah meningkatnya tekanan inflasi dan pelemahan ekonomi global.
Kerja pengaturan dan pengawasan yang solid akan terus dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dengan senantiasa memonitor perkembangan perekonomian global dan domestik setiap waktu.
"OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta dampak rentetannya terhadap stabilitas sistem keuangan," kata Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel