Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Aturan ini mendorong perbankan untuk memperkuat pengamanan informasi.
Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (30/7/2022), OJK memandang besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) serta meningkatnya risiko siber, perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank khususnya dalam penyelenggaraan TI.
“Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) Oleh Bank Umum sebagai kelanjutan dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diluncurkan pada Oktober 2021,” tulis keterangan OJK.
Melalui penerbitan POJK PTI, industri perbankan didorong untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh, yang meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan.
Selain itu, industri perbankan juga dituntut untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.
Dengan diterbitkannya POJK PTI, industri perbankan diharapkan lebih inovatif, progresif, dan selektif memanfaatkan TI secara bijak serta mendukung visi dan misinya.
“Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai, industri perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dan daya saing dalam menyediakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.”
POJK ini merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum. Melalui POJK ini diharapkan dapat lebih meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum.
POJK ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 7 Juli 2022. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel