Mendikbudristek Hentikan Sementara PTM jika Ditemukan Kasus Covid-19 di Sekolah

Bisnis.com,31 Jul 2022, 14:58 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 diteken sebagai landasan aturan penghentian sementara PTM jika ditemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan. Sejumlah pelajar mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di salah satu SD di Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menetapkan kebijakan untuk memberhentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) jika ditemukannya kasus positif Covid-19 pada peserta didik di masing-masing sekolah. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Adapun, kebijakan tersebut menjadi kesepakatan bersama antara Kemendikbudristek dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri, yang didasarkan oleh kondisi serta karakteristik penyebaran virus Covid-19 yang ditemukan selama beberapa waktu ke belakang. 

Aturan Pemberhentian Sementara PTM di Satuan Pendidikan:

1. Alasan penghentian sementara pembelajaran tatap muka

Pembelajaran tatap muka dihentikan sementara jika dalam rombongan belajar terdapat kasus konfirmasi Covid-19, termasuk peserta didik yang mengalami gejala atau suspek. 

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka antara 5-7 hari tergantung kondisi penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan. 

3. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 

Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Penelusuran (tracing) oleh Pemda

Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan

Satgas atau Dinkes setempat memberikan informasi terkait penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis. 

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka

Pemerintah memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif; hingga survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi. 

Selain itu, pantauan juga dilakukan terhadape pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan; percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan ppercepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini