Bukan 11, Hanya 9 Parpol Sambangi KPU untuk Daftar Pemilu 2024, Ini Namanya

Bisnis.com,31 Jul 2022, 21:06 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Pemilu 2024./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak sembilan partai politik (parpol) akan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Agustus 2022 untuk mendaftar jadi peserta Pemilu 2024.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Idham Holik pada Minggu (31/7/2022) malam. Sebelumnya, pada Minggu siang, Idham mengabarkan ada 11 parpol yang akan mendaftar pada hari pertama atau 1 Agustus 2022. Namun, dua di antaranya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengonfirmasi akan mendaftar di hari lain.

Dari sembilan parpol yang sudah memastikan datang mendaftar, empat di antaranya merupakan parpol parlemen. Sementara itu, sisanya merupakan parpol luar parlemen atau yang baru pertama kali ikut Pemilu.

Sebelumnya, parpol diberitahu agar menyurati KPU terlebih dahulu sebelum mendaftar diri jadi peserta Pemilu. Isi suratnya harus menyebutkan kapan parpol yang bersangkutan datang ke Kantor KPU untuk mendaftar.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan parpol harus menyurati KPU paling lambat sehari sebelum melakukan pendaftaran.

"Kalau misalkan mau mendaftar tanggal 4 ya maksimal tanggal 3 menginformasikan,” ujar Hasyim saat menemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/7/2022) lalu.

Untuk diketahui, KPU akan membuka pendaftaran untuk parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Khusus 14 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Berikut sembilan parpol yang akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus 2022 atau hari pertama pendaftaran:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), pada pukul 08:00 WIB
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), pada pukul 08:00 WIB
  3. Partai Reformasi, pada pukul 08:00 WIB
  4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada pukul 08:30 WIB
  5. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), pada pukul 10:00 WIB
  6. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), pada pukul 10:00 WIB
  7. Partai NasDem, pada pukul 10:00 WIB
  8. Partai Bulan Bintang (PBB), pada pukul 10:00 WIB
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada pukul 15:00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini