Transaksi Platform UMKM E-Peken Surabaya Capai Rp19,2 Miliar

Bisnis.com,31 Jul 2022, 08:45 WIB
Penulis: Peni Widarti
Ilustrasi.

Bisnis.com, SURABAYA -  Situs belanja online E-Peken milik Pemerintah Kota Surabaya mencatatkan total transaksi hingga Rp19,2 miliar selama periode Januari - Juli 2022.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan E-Peken merupakan situs belanja online yang diciptakan untuk membantu memulihkan perekonomian rakyat. Semula E-Peken diperuntukkan bagi para ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk berbelanja produk UMKM.

“Kemudian sejak 1 April 2022, E-Peken dibuka secara umum dan bisa diakses oleh masyarakat yang ingin berbelanja produk-produk UMKM, termasuk toko kelontong melalui situs peken.surabaya.go.id," jelasnya dalam rilis, Jumat (29/7/2022).

Dia menambahkan, dengan capaian transaksi sepanjang Januari - Juli ini telah menunjukkan bahwa ada kepercayaan masyarakat untuk melakukan transaksi ekonomi melalui situs belanja online milik pemerintah.

Zainal Arifin, salah seorang pemilik toko kelontong di Jl. Gembongan 2-A DKA/38 telah tergabung dalam situs belanja online ini. Sejak itu, kata Zainal, toko yang dikelolanya mendapatkan banyak keuntungan.

“Perputaran ekonomi di dagangan sembako yang saya geluti saat ini mendapatkan hasil yang cukup bagus. Melalui E-Peken, toko saya bisa meraup omzet rata-rata per bulan mencapai Rp50 juta,” katanya.

Adapun sejak diluncurkan 31 Oktober 2021, E-Peken ini diklaim telah turut membangkitkan semangat seluruh pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Hingga Juni 2022, total pedagang toko kelontong maupun UMKM di e-Peken Surabaya mencapai 2.306 pedagang.

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari kelompok binaan pemkot kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan non MBR. Dari total pedagang tersebut, sebanyak 864 UMKM merupakan kategori MBR, 277 UMKM non MBR, 642 pedagang toko kelontong kategori MBR, 234 pedagang toko kelontong non MBR, 203 Sentra Wisata Kuliner (SWK) kategori MBR, dan 86 pedagang SWK non MBR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini