Pendaftaran PSE, Kemenkominfo Tegaskan Tak Bisa Akses Data Masyarakat

Bisnis.com,31 Jul 2022, 13:40 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Ilustrasi/youtube

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat bukan untuk mengakses data pribadi masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pendaftaran PSE ini merupakan bentuk tata kelola bagi aplikasi-aplikasi yang berada di Indonesia sehingga pihaknya tidak dapat mengakses data pribadi masyarakat.

"Berulang kali lagi kita sampaikan, Kominfo tidak bisa melihat data pribadi. Kita pun bukan memantau data pribadi, percakapan atau data milik masyarakat tidak mungkin kami bisa lihat," ujar Semuel dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022)

Dia pun menjelaskan kewenangan untuk mengakses data akan diberikan kepada penegak hukum yang membutuhkan untuk menyelesaikan kasus hukum.

Menurutnya, bila akses informasi dibutuhkan untuk penyelidikan sebuah kasus, yang disita adalah perangkatnya. Jadi pihak terkait tidak bisa melihat atau mengintip informasinya hanya melalui aplikasi.

Lebih lanjut, Semuel menegaskan permintaan untuk mengakses data itu hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penegak hukum.

"Kominfo tidak mempunyai  kewenangan untuk melihat data tersebut. Kalau Kominfo bisakah, saya bisa tahu yang nge-bully saya siapa aja, seperti yang diketahui saat ini Saya lagi di bully abis-abisan. Saya tahu jadi pejabat publik memang ini konsekuensinya asalkan tidak menyentuh keluarga, saya terima saja," jelasnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini
'