Kemkominfo Buka Blokir PayPal 5 Hari, Aditif: Indikasi Kebijakan Tak Terencana

Bisnis.com,31 Jul 2022, 22:44 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Asosiasi Digital Kreatif Indonesia (Aditif) menilai keputusan Kemkominfo membuka kembali blokiran atas PayPal sebagai bentuk kebijakan tak terencana. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Digital Kreatif Indonesia (Aditif) menilai keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membuka blokir platform pembayaran PayPal sebagai bentuk kebijakan tidak terencana.

Sebagai informasi, pemblokiran ini mulai pada Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB. Pemblokiran ini dikarenakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau Paypal belum mendaftarkan diri ke Kemenkominfo setelah dikirimi surat teguran.

Ketua Umum Aditif Saga Iqranegara mengatakan bahwa inisiatif PSE ini merupakan kepentingan bersama, akan tetapi masih banyak kerancuan dalam pelaksanaan.

Menurutnya, hal ini terlihat dari ketidakjelasan proses verifikasi terhadap pelaku yang telah mendaftar, kemudian ada layanan yang disinyalir ilegal tapi bisa terdaftar, hingga landasan pemblokiran suatu layanan.

"Cukup banyak masyarakat yang dirugikan karena pemblokiran PayPal. Apalagi PayPal sudah menjadi penunjang hidup untuk sebagian orang. Kami berharap kebijakan PSE tidak justru berbalik merugikan masyarakat," ujar Saga kepada Bisnis, Minggu (31/7/2022)

Adapun, Kemenkominfo baru saja mengumumkan akan membuka blokir untuk PayPal setelah keluhan masyarakat terkait pemblokiran PayPal membanjiri jagad maya. Pasalnya, hal itu mengakibatkan banyak pekerja lepas tidak bisa mencairkan upahnya.

Kemenkominfo pun memberikan waktu tenggat sampai 5 hari kerja sejak Senin (1/8/2022) untuk masyarakat menyelesaikan migrasi ke platform pembayaran lainnya.

Saga menilai kebijakan membuka blokiran terhadap Paypal terkesan tidak terencana dengan baik sebelumnya dan salah arah.

"Memaksa pengguna pindah ke solusi lain dalam waktu singkat jelas merugikan pengguna itu sendiri," tutup Saga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini
'