Jaksa Agung: Kasus Taipan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp78 Triliun!

Bisnis.com,01 Agt 2022, 15:41 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) memberikan pemaparan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkap kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma mencapai Rp78 triliun.

Sekadar informasi, kasus korupsi PT Duta Palma telah menyeret nama taipan, Surya Darmadi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

“Kasus Duta Palma menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).

Burhanuddin mengatakan bahwa kerugian ini dikarenakan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Adapun, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa dua tersangka itu atas nama Raja Thamsir Rahman (RTR) dan Surya Darmadi (SD).

“Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).

Diketahui, Raja Thamsir Rahman (RTR) merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008 dan Surya Darmadi (SD) merupakan Pemilik PT. Duta Palma Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini