KPPU Minta Klarifikasi Pertamina Soal Penimbunan Tabung di Kaltim

Bisnis.com,01 Agt 2022, 17:11 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Pedagang mengalami kekosongan stok tabung gas LPG di Kota Samarinda./Bisnis-Muhammad Mutawallie Syarawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V meminta klarifikasi Pertamina terkait kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga akibat ulah penimbun di Kalimantan Timur.

Kepala Kantor Wilayah V Balikpapan Manaek SM Pasaribu menyatakan tengah berupaya aktif dalam melakukan peninjauan lapangan terkait komoditas-komoditas penting yang ada di masyarakat termasuk ketersediaan tabung gas melon.

“Perlu sinergi antara KPPU dengan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) terutama dalam melakukan pengawasan penyaluran gas LPG 3 kilogram (subsidi) agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Dia menambahkan, kenaikan harga yang eksesif di luar agen dan pangkalan bisa saja diakibatkan permasalahan distribusi gas LPG yang dimanfaatkan para oknum tertentu.

Untuk mendapatkan harga sesuai HET masyarakat sebaiknya membeli di pangkalan resmi,” tegas Manaek.

Terkait kuota subsidi LPG 3 kilogram, kata Manaek, merupakan hasil pembahasan antara BPH Migas dan Kementerian Keuangan dalam penyesuaian besaran anggaran yang akan dialokasikan.

Jadi bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3 kilogram. Karena anggaran subsidi tidak hanya diperuntukkan untuk sektor migas saja tetapi ada sektor lain yang juga memakai anggaran subsidi seperti contoh pupuk,” jelasnya.

Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa PT PPN Kalimantan mengontrol penyaluran Gas LPG subsidi hingga tingkat pangkalan saja.

Kontrol tersebut berupa harga yang sesuai HET dan pasokan. Sedangkan di tingkat pengecer harga yang terbentuk merupakan mekanisme pasar,” terangnya.

Adapun, dia menuturkan bahwa apabila ditemukan informasi agen atau pangkalan yang menetapkan harga di atas HET dan melakukan penimbunan gas LPG 3kg, maka PT PPN Kalimantan akan segera menindak dengan opsi pemutusan kontrak kerja sama.

“KPPU Wilayah V Balikpapan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melakukan perilaku monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat khususnya dalam hal penyaluran gas LPG kilogram,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini