Obligasi BUMN SMF Jatuh Tempo Rp2,06 Triliun, Bagaimana Kesiapan Dananya?

Bisnis.com,01 Agt 2022, 18:06 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Warga melintas di dekat logo PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) di Jakarta, Kamis (20/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan dengan fokus melakukan pembiayaan sekunder perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menyatakan telah mempersiapkan dana untuk melunasi kewajiban obligasi jatuh tempo senilai total Rp2,06 triliun.

Surat utang SMF yang jatuh tempo yakni Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A Tahun 2019 dengan pokok sebesar Rp1,42 triliun dan bunga sebesar Rp27,7 miliar. Surat utang ini harus dilunasi pada 28 Agustus 2022.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menjelaskan pelunasan akan bersumber dari posisi kas internal perseroan yang saat ini ditempatkan pada instrumen deposito.

SMF selalu berkomitmen memenuhi kewajiban keuangannya demi menjaga kepercsyaan investor. Terlebih, obligasi yang diterbitkan SMF memiliki peringkat  idAAA yang diperoleh dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

"Peringkat kami menunjukkan kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang, serta profil permodalan yang sangat kuat dengan didukung oleh kualitas aset yang sangat baik, serta mencerminkan tingkat dukungan yang sangat kuat dari pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).

Ananta menjelaskan pihaknya juga telah memenuhi komitmennya dalam melunasi Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B dengan nilai pokok sebesar Rp640 miliar dengan bunga sebesar Rp13,60 miliar yang jatuh tempo pada 4 Juli 2022. Alhasil, total pelunasan obligasi pada kuartal III/2022 ini mencapai Rp2,06 triliun.

Sebelumnya, di kuartal I/2022, SMF juga telah melakukan pelunasan untuk beberapa obligasi jatuh tempo yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VII Tahun 2019 Seri B dengan pokok obligasi sebesar Rp748,50 miliar, dan bunga sebesar Rp16,47 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 12 Februari 2022.

Turut terealisasi pula pelunasan surat utang syariah, yaitu pokok dan bagi hasil atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2021 dengan pokok sukuk sebesar Rp100,01 miliar dan indikasi bagi hasil sebesar Rp1,32 miliar yang jatuh tempo pada 20 Februari 2022.

Lainnya, yaitu Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Tahun 2021 Seri A dengan pokok obligasi sebesar Rp1,5 triliun dengan bunga sebesar Rp19,79 miliar yang jatuh tempo pada 20 Februari 2022.

Terakhir, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VIII Tahun 2019 Seri B dengan pokok obligasi sebesar Rp1,99 triliun dengan bunga sebesar Rp42,02 miliar yang jatuh tempo pada 22 Maret 2022.

Sebagai informasi, obligasi merupakan salah satu sumber pendanaan SMF sebagai modal dalam rangka menyalurkan pinjaman kepada para lembaga keuangan penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kegiatan pembiayaan ini bertujuan agar arus kas para mitra penyalur KPR seperti bank atau multifinance, menjadi lebih lancar, terutama dalam rangka menyalurkan KPR baru. Alhasil, mereka tidak perlu terlalu lama menunggu dana pelunasan KPR dari para nasabah yang notabene bisa mencapai belasan tahun.

Pada akhirnya, penyaluran pinjaman kepada mitra penyalur KPR diharapkan dapat mendorong ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

"Pemenuhan kewajiban tersebut telah dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah. Sebab, penerbitan obligasi SMF turut bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional, khususnya di industri perumahan, melalui penyaluran pinjaman atau refinancing atas KPR," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini