Jokowi Izinkan Konten Film Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Bos OJK: Kami Atur

Bisnis.com,01 Agt 2022, 20:08 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar menyatakan menyambut baik beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif mengenai hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman di bank maupun nonbank.

Mahendra memandang beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu untuk mendorong terbangunnya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif.

Pasalnya, dia menilai yang didorong di dalam PP No.24/2022 itu mulai dari pembiayaan, fasilitas pengembangan sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif, dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta peran masyarakat dalam pengembangan.

“Jadi jelas yang ingin dibangun adalah suatu ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting dan semakin penting bagi perekonomian kita,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Senin (1/8/2022).

Maka dari itu, ujar Mahendra, OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, Mahendra mengungkapkan dalam hal pemberian potensi pembiayaan maupun yang terkait dengan hal-hal tentang jaminan serta kondisi pemberian kredit baik bank nonbank, pihaknya masih terus mendalami PP tersebut.

Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan kementerian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Parekraf dan kementerian lembaga lainnya.

“Karena kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya. Namun, dengan tujuan membangun ekosistem yang kondusif,” jelasnya.

Adapun, Mahendra menyampaikan OJK akan memberikan update mengenai PP No.24/2022 dalam waktu dekat, yakni mulai dari proses dan penghitungan untuk agunannya, dan bagaimana pihak bank dan nonbank dapat menyikapi positif penerbitan dari PP tersebut.

“Dan juga upaya mendorong semakin majunya sektor usaha ekonomi kreatif di Tanah Air,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2015, ada sebanyak 16 subsektor ekonomi kreatif. Itu di antaranya arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta film, animasi, dan video.

Lalu, diikuti dengan fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.

Dalam beleid PP No.24/2022, penerapan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Lebih lanjut, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Sementara itu, lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan beberapa hal, yakni melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.

Lalu, ada dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini