Mantul! Transaksi BI-Fast Tembus Rp339 Triliun di Kuartal II/2022

Bisnis.com,01 Agt 2022, 20:40 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah melakukan transaksi BI Fast melalui aplikasi Livin by Mandiri di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatatkan transaksi layanan transfer menggunakan BI-Fast pada kuartal II/2022 mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan kuartal I/2022.

Mengutip dari laman resmi BI pada Senin (1/8/2022), BI Fast merupakan  infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7) dengan biaya yang dikenakan Rp2.500 per transaksi.

Hingga Juni 2022, total ada 52 peserta BI-Fast dan telah mewakili 82 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional. Secara terperinci, gelombang atau batch 1 terdiri dari 21 peserta, lalu batch 2 sebanyak 23 peserta, dan batch ketiga sebanyak 8 peserta.

“Nilai nominal dari BI-Fast jumlahnya Rp339 triliun pada triwulan II/2022. Itu jauh lebih tinggi dari triwulan I/2022, yaitu Rp139 triliun,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (1/8/2022).

Sementara itu, Perry mengungkapkan untuk volume transaksi BI-Fast juga mengalami peningkatan dari 41 juta transaksi pada kuartal I/2022 menjadi 87 juta transaksi pada kuartal II/2022.

“Kami perkirakan untuk keseluruhan tahun 2022 ini kami proyeksikan jumlah transaksinya akan berjumlah 459 juta transaksi dengan nilai keseluruhan nilai nominal Rp1.782 triliun,” ujarnya.

Di samping itu, Perry menyatakan bank sentral terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi biaya, memudahkan transaksi keuangan dan aktivitas ekonomi masyarakat, serta akselerasi inklusi keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan dengan berbagai upaya, mulai dari melanjutkan kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro sebesar 0 persen menjadi 31 Desember 2022.

Kemudian, BI juga melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah sampai dengan 31 Desember 2022 serta meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan.

“BI juga memperluas ekosistem dan fitur QRIS termasuk QR antarnegara menggunakan mata uang lokal, dan memastikan operasionalisasi Standar Nasional Open API Pembayaran [SNAP] berjalan lancar,” tuturnya.

Selain itu, dalam rangka pengelolaan uang Rupiah, BI juga akan terus memastikan ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui distribusi uang rupiah ke daerah 3T, yakni Terluar, Terdepan, Terpencil, dan penguatan edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini