Ini Partai Politik yang sudah Daftar Pemilu 2024 ke KPU

Bisnis.com,02 Agt 2022, 10:34 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
PDI Perjuangan (PDIP) resmi menyerahkan berkas pendaftaran menjadi peserta Pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (1/8/2022) pagi./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Senin (1/8/2022).

Total, sudah ada sembilan parpol yang menyambangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan parpol parlemen, sedangkan sisinya parpol non-parlemen atau parpol baru.

 “Khusus tahapan pendaftaran parpol, kategori yang kami gunakan adalah lengkap atau tidak lengkapnya dokumen,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat menerima parpol pendaftar di Kantor KPU, Senin (1/8/2022).

Hasyim menambahkan, pendaftaran parpol hari pertama berjalan lancar. KPU, lanjut Hasyim, masih akan membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus 2022.

Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Khusus 14 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Berikut sembilan parpol yang sudah mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Reformasi (PR)
  5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  6. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  7. Partai NasDem
  8. Partai Bulan Bintang (PBB)
  9. Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini