Kasus Brigadir J Jalan di Tempat, LP3HI Siap Gugat Polri

Bisnis.com,02 Agt 2022, 20:32 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.
Bisnis.com, JAKARTA-Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengancam bakal menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut bakal dilakukan LP3HI jika Polri tidak kunjung menetapkan nama tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengingat perkara tersebut sudah lama naik ke tahap penyidikan.
"Kalau ada gejala dipetieskan perkara itu dan tidak ada perkembangan, LP3HI tidak akan segan untuk menggugatnya ke Pengadilan," tutur Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Kurniawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Polri dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
"Publik juga seharusnya mengawasi agar yang jadi tersangka itu adalah benar pelakunya, bukan orang yang disuruh mengaku jadi pelaku dan diberikan imbalan tertentu," katanya.
Pasalnya, Kurniawan mengaku khawatir jika Polri kembali merangkai kata dan narasi yang dinilai bisa membingungkan masyarakat dalam perkara itu.
"Sudah, Polri fokus saja di peristiwa itu. Tidak usah lagi merangkai kata dan narasi lagi ke masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini