SMF Bakal Perbesar Pinjaman Konstruksi, Pengembang Properti MBR Siap-Siap!

Bisnis.com,02 Agt 2022, 21:06 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Warga melintas di depan logo PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) di Jakarta, Selasa (2/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan usaha milik negara di bawah Kementerian Keuangan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF mengaku akan memperbesar realisasi mandat baru, termasuk kredit konstruksi untuk para pengembang properti.

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo menjelaskan bahwa rencana ini seiring telah keluarnya aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu POJK No. 12 tahun 2022 tentang perubahan POJK No. 4/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

"Benar, POJK ini akan mendukung perluasan mandat baru kami. Sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2022, target pertumbuhan pembiayaan untuk mandat baru, terutama di bidang kredit konstruksi perumahan dan pembiayaan mikro perumahan," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (2/8/2022).

Sebagai informasi, sebelum mendapatkan mandat baru, pembiayaan SMF terbatas untuk mitra penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seperti bank atau multifinance dalam rangka refinancing aset KPR siap-huni.

Kegiatan ini bertujuan agar arus kas para mitra penyalur KPR lebih lancar, terutama untuk menyalurkan KPR baru, karena tidak perlu menunggu pelunasan KPR dari para nasabah yang notabene bisa mencapai belasan tahun.

Namun, melihat hambatan penyediaan perumahan rakyat juga berada di sisi pasokan, serta munculnya kebutuhan-kebutuhan baru terkait properti lainnya, pemerintah pun memberikan beberapa mandat baru buat SMF pada medio akhir 2020.

Hal ini tercantum melalui Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Kegiatan dalam mandat baru, antara lain pembiayaan modal usaha buat penginapan atau homestay di area pariwisata, pembiayaan buat rumah kumuh, KPBU Perumahan, pembiayaan terkait masyarakat sektor informal atau non fixed-income, Kredit Mikro Perumahan, KPR Sewa-Beli, termasuk kredit konstruksi.

Dalam merealisasikan program-program baru tersebut, SMF masih akan berperan sebagai lembaga pembiayaan sekunder, sehingga membutuhkan sinergi dengan mitra lembaga keuangan seperti bank atau lembaga keuangan non-bank, sebagai pihak penyalur kredit.

Ananta berharap dengan produk pembiayaan yang semakin luas dan optimal, SMF dapat memenuhi ekspektasi pemerintah dalam rangka berperan mendukung penyediaan, kepemilikan, dan hunian rumah yang layak dan terjangkau bagi para keluarga di seluruh wilayah Indonesia.

"Sampai saat ini sebagian mandat baru telah terealisasi. Perseroan terus mempersiapkan infrastruktur, seperti manual produk, sistem informasi, dan infrastruktur lainnya, yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. Adapun, terkait fasilitas pembiayaan terkait KPR Sewa-Beli, perseroan masih melakukan pengembangan dan kajian," tambahnya.

Sebagai catatan, terkait mandat kredit konstruksi, SMF sepanjang 2021 baru menyalurkan pinjaman sebesar Rp223 miliar melalui 4 Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang disalurkan kepada 117 developer FLPP.

Kredit konstruksi ditujukan untuk pengembang menengah ke bawah, termasuk UMKM, yang membangun rumah segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pengembang harus terdaftar dan terverifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun, mandat Kredit Mikro Perumahan terealisasi lewat sinergi dengan PT Permodalan Nasional Madani atau PNM dengan fasilitas pembiayaan hingga Rp2 triliun. SMF bersama PNM pun telah membentuk Program Pembiayaan Mikro Perumahan (HOME) yang ditujukan untuk para nasabah PNM Mekaar.

Adapun, aturan main baru dalam OJK No. 12 tahun 2022 tampak telah mengakomodasi beberapa perubahan, agar SMF bisa lebih luwes dalam merealisasikan penyaluran pembiayaan terkait mandat barunya.

Misalnya, dalam Pasal 11, OJK mengganti ketentuan aset agunan tagihan KPR, di mana merupakan syarat suatu lembaga keuangan memperoleh fasilitas pembiayaan dari SMF.

OJK mengganti salah satu ketentuan agunan yang berbunyi 'berasal dari kredit atau pembiayaan pembelian rumah tapak dan/atau rumah susun', menjadi 'berasal dari kredit/pembiayaan untuk keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman'.

Artinya, apabila sebelumnya aset KPR milik bank yang bisa menjadi jaminan untuk mengambil fasilitas pembiayaan SMF hanya murni berupa tagihan KPR dari nasabah, saat ini aturan telah mengakomodasi suatu bank yang memberikan kredit konstruksi kepada suatu pengembang properti terlebih dahulu sebelum memfasilitasi KPR dalam perumahan terkait.

Selain itu, OJK juga mengubah bunyi Pasal 14 ayat 2 terkait perluasan jenis perusahaan yang bisa mendapatkan fasilitas penyertaan langsung dari SMF.

Berdasarkan penjelasan perubahan Pasal 14 ayat 2, OJK menyebut bahwa contoh penyertaan langsung pada badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman, adalah penyertaan langsung pada perusahaan pengembang perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini