Langgar Aturan Perlindungan Data Nasabah POJK no.11/2022, Ini Sanksi untuk Bank!

Bisnis.com,02 Agt 2022, 10:50 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian terhadap data yang dikelola oleh perbankan. Dalam Peraturan POJK no.11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, OJK mewajibkan bank melakukan beberapa hal sebelum melakukan pertukaran data.

Pasal 45 POJK no.11/2022 menyebutkan dalam menerapkan pelindungan data pribadi pada kegiatan pertukaran data, Bank wajib menetapkan perjanjian pertukaran data pribadi, sarana pertukaran data pribadi dan keamanan data pribadi.

Selain itu, Bank juga wajib menetapkan klasifikasi data yang merupakan data pribadi, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pertukaran data pribadi.

Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang berpotensi meningkatkan risiko bagi pemilik data pribadi, Bank wajib melakukan penilaian dampak atas penerapan prinsip pelindungan data pribadi.

Pertukaran data pribadi, tulis dalam POJK tersebut, juga harus mendapat persetujuan nasabah dan/atau calon nasabah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengelolaan data, bank wajib melakukannya secara efektif dalam pemrosesan data Bank untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis bank.

Pengelolaan data secara efektif yang dimaksud adalah dengan memperhatikan kepemilikan dan kepengurusan data, kualitas data, sistem pengelolaan data dan sumber daya pendukung pengelolaan data. 

Adapun bagi bank yang melanggar ketentuan pengelolaan data hingga perlindungan data pribadi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Menurut aturan OJK tersebut, jika bank belum memenuhi ketentuan mengenai pengelolaan data dan perlindungan data pribadi, maka bank akan dikenakan sanksi administratif lainnya larangan untuk menerbitkan produk bank baru hingga penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini