Kerek Harga TBS di Level Petani, Ini Strategi Mendag Zulkifli Hasan

Bisnis.com,03 Agt 2022, 13:18 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/7/22) pagi - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membeberkan sejumlah strategi yang telah dilakukan untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani di atas Rp2.000/kg. 

Strategi yang dimaksud antara lain menghapus pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak ekspor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.

“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor [PE] untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar US$200/ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air," katanya, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, Mendag juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas  pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. 

Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9,  serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng  kemasan  merek Minyakita,  maka  perusahaan akan  dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya," imbuhnya.

Mendag menegaskan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.

Khususnya,daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.

“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat  ini  masih  minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Selain  itu, Kemendag  telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar  penentuan pungutan ekspor dan  Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Pola perhitungannya juga diubah sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.

"Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus berupaya  meningkatkan harga TBS di  tingkat  petani. Dengan meningkatnya  harga  TBS di tingkat petani, terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan kesejahteraan dengan harga lebih baik  setidaknya  diatas  Rp2.000/kg,"pungkas Mendag Zulkifli Hasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini