Daftar Pemilu 2024, Partai Garuda Ingin Jadi Poros Pemersatu

Bisnis.com,03 Agt 2022, 22:31 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana saat menemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8/2022)/JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) resmi menyerahkan berkas pendaftaran untuk jadi peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (3/8/2022).

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana menyatakan pendaftaran Pemilu kali ini jadi lebih mudah berkat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Ridha mengatakan partainya telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran di Sipol.

"Sekjen kami sudah submit data. Dari beberapa hari sebelumnya sudah siap dan secara data kami sudah menyelesaikan," ujar Ridha kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dia menambahkan, dalam Pemilu 2024 Partai Garuda akan jadi pemersatu poros-poros yang saling bersaing. Ridha mengatakan Partai Garuda tak ingin ada polarisasi akibat pesta demokrasi.

Dia juga mengklaim, Partai Garuda menjadi satu-satunya parpol yang tidak memihak dua pasangan calon presiden pada Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, Partai Garuda akan melanjutkan semangat itu sebab polarisasi menjadi beban politik masyarakat.

"Garuda akan jadi salah satu partai yang akan menyatukan dua poros atau tiga poros yang akan mungkin terjadi. Itu saya pastikan, kita akan duduk di situ," ujar Ridha.

Untuk target, Ridha ingin Partai Garuda dapat suara nasional hingga enam persen. Dengan begitu, pada 2024 Partai Garuda dapat masuk ke Senayan, markas DPR RI.

Untuk mewujudkan target tersebut, Ridha mengatakan Partai Garuda punya strategi, seperti memetakan daerah pemilihan (dapil) yang berpotensi untuk diraih suara pemilihannya.

"Kemarin kita sudah memetakan dapil-dapil mana yang bisa kita curi, mana yang bisa kita rebut. Tentunya dengan memetakan secara detail dan itu memang keahlian kita lah," ungkapnya percaya diri.

Partai Garuda menjadi parpol ke-11 yang mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024. KPU akan membuka masa pendaftaran hingga 14 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini