Polisi: Aliran Duit ACT ke Koperasi 212 untuk Bayar Utang

Bisnis.com,03 Agt 2022, 16:05 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri terus menemukan fakta baru dalam kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkap bahwa aliran uang sebesar Rp10 miliar ke Koperasi Syariah 212 dimaksudkan untuk membayar utang perusahaan afiliasi ACT.

“Faktanya (dana Rp10 miliar) merupakan pembayaran hutang salah satu perusahaan afiliasi ACT,” ujar Andri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Sebelumnya, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menerima uang dari yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggal (ACT) dari Boeing yang tidak dipakai untuk peruntukannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa salah satu pihak yang telah di periksa oleh penyidik adalah ketua koperasi syariah 212.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menerima aliran dana Boeing dari act yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya ketua koperasi syariah 212 atas nama (MS) pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022,” tutur Nurul dalam sesi konferensi pers di Humas Polri, Selasa (2/8/2022).

Sekadar informasi, Koperasi Syariah 212 dikabarkan menerima uang dari ACT sebesar Rp10 miliar, dimana uang tersebut merupakan uang dari Boeing kepada ACT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini