Bank BJB (BJBR) Suntik Modal Rp250 Miliar ke Bank Bengkulu Terkait KUB

Bisnis.com,03 Agt 2022, 11:52 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM Bank BJB di Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/7/2022)./Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB akan menyertakan modal sebesar Rp250 miliar kepada Bank Bengkulu dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Penyertaan modal ini dilakukan bertahap.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan bahwa KUB dengan sesama Bank Pembangunan Daerah atau BPD di Indonesia merupakan upaya bersama memajukan ekonomi.

“Ini adalah upaya kami melakukan pengembangan bisnis, tak hanya di lingkup regional Jabar dan Banten, tetapi juga lingkup nasional, melengkapi jaringan kantor cabang kami yang telah berada di 14 provinsi di Indonesia,” ujarnya dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, KUB akan mempermudah perbankan dalam mengembangkan bisnis, baik untuk melakukan transformasi maupun akselerasi digitalisasi. Sinergi antarperbankan juga dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.

Adapun, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyertaan modal tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu pada 27 Juli 2022, yang sepakat menjadi anggota KUB Bank BJB.  

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan KUB antara Bank BJB dengan Bank Bengkulu bertujuan memperkuat sinergi dengan BPD yang berada di luar jaringan Bank BJB. Emiten bank berkode saham BJBR ini tercatat memiliki jaringan di 14 provinsi Indonesia.

Rencana KUB Bank Bengkulu ke BJBR diawali dengan nota kesepahaman yang ditandatangani pada 11 Januari 2022 di Jakarta. Saat itu, kedua belah pihak sepakat untuk bersinergi dalam rangka pengembangan usaha kedua belah pihak

Saat ini, Bank BJB telah melakukan penempatan dana kepada Bank Bengkulu sebesar Rp100 miliar. Penempatan dana itu akan disetujui terlebih dahulu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum dilakukan pencatatan sebagai modal Bank Bengkulu.

Proses selanjutnya akan mengikuti persyaratan peraturan OJK dalam rangka pembentukan KUB Bank BJB dengan Bank Bengkulu. Hal ini bersamaan dengan pelaksanaan setoran modal tahap selanjutnya yang berlangsung pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dionisio Damara
Terkini