Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat gap atau celah antara literasi dan inklusi keuangan yang sangat besar.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada 2019, menunjukkan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan 2019 masing-masing mencapai 38,03 persen dan 76,19 persen, demikian yang dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu OJK, pada Rabu (3/8/2022).
Adanya gap tersebut menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat dikarenakan tingkat inklusinya sudah tinggi, tetapi belum paham secara benar tentang apa produk dan jasa keuangan yang mereka beli atau gunakan.
Lantas, bagaimana strategi OJK dalam meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen?
Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Rabu (3/8/2022), OJK menyatakan 3 strategi utama dalam meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan masyarakat.
Pertama, melalui program edukasi kepada masyarakat secara masif.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan strategi ini dilakukan melalui kampanye nasional maupun bekerja sama dengan sekolah, dengan memasukkan kurikulum pelajaran mengenai edukasi keuangan baik di tingkat dasar hingga universitas.
Strategi kedua, yakni dengan mengoptimalkan market conduct.
Dalam hal ini, Friderica menyampaikan POJK No.6/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan menjadi dasar penting untuk melakukan pengawasan Market Conduct yang lebih ketat dan optimal kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Strategi OJK lainnya atau yang ketiga adalah dengan meningkatkan perlindungan konsumen. Strategi ini dilakukan melalui penyediaan mekanisme pengaduan nasabah yang dipermudah dan penyediaan fasilitas terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Friderica mengatakan ke depan OJK akan menjalankan edukasi secara masif dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
Adapun, 5 prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan terdiri dari edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, dan perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
Kemudian diikuti dengan perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
“Ke depan, OJK akan memperkuat koordinasi antara bidang edukasi dan perlindungan konsumen menjadi lebih erat bersama bidang pengawasan perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non-bank untuk menciptakan perlindungan konsumen yang terintegrasi,” ungkap Friderica, seperti dikutip pada Rabu (3/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel