Update Partai Politik yang Sudah Daftar Pemilu 2024 ke KPU

Bisnis.com,04 Agt 2022, 07:11 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
PDI Perjuangan (PDIP) resmi menyerahkan berkas pendaftaran menjadi peserta Pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (1/8/2022) pagi./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 selama tiga hari, dimulai pada 1 Agustus 2022.

Total, sudah ada 11 parpol yang menyambangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan parpol parlemen, sedangkan sisinya parpol non-parlemen atau parpol baru.

“Parpol yang hadir ke KPU untuk mendaftar itu dari segi dokumen yang akan diperiksa kategorisasinya hanya satu, yaitu lengkap atau tidak lengkap.,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Rabu (3/8/2022) sore.

Hasyim menambahkan, selama tiga hari masa pendaftaran parpol berjalan lancar. KPU, lanjut Hasyim, masih akan membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Berikut 11 parpol yang sudah mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Reformasi (PR)
  5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  6. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  7. Partai NasDem
  8. Partai Bulan Bintang (PBB)
  9. Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  10. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini