Partai Buruh dan KPU Pastikan Persoalan Sipol Telah Tuntas

Bisnis.com,04 Agt 2022, 18:20 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Permasalahan dalam pengunggahan data dokumen persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke laman Sipol milik KPU oleh Partai Buruh telah tuntas. Ilustrasi simpatisan Partai Buruh / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Permasalahan dalam pengunggahan data dokumen persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke laman Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Partai Buruh telah terselesaikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dan Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Kami tegaskan bahwa Sipol berfungsi dengan baik, tidak ada masalah, dan tadi pun sudah diakui oleh rekan-rekan dari Partai Buruh," kata Idham.

Sebelumnya, para pimpinan Partai Buruh se-Jabodetak mendatangi Kantor KPU pada hari ini, Kamis (4/8/2022) untuk memastikan persoalan unggahan data keanggotaan partai yang bermasalah ke laman Sipol.

“Ini memantik pertanyaan dari pengurus-pengurus seluruh Indonesia, mengapa data Partai Buruh yang sudah dikirim ke KPU tidak bisa tampil seluruhnya. Oleh sebab itu pada pertemuan hari ini sejumlah Eksko [eksekutif komite] itu di beberapa provinsi kabupaten/kota di Jabodetabek meminta agar mereka juga ikut ke KPU untuk memastikan,” ujar Said kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Dari hasil perbicaraan dengan komisoner dan tim teknis KPU, Said mengatakan perdebatan terkait unggahan data Partai Buruh sudah selesai. Menurutnya, Partai Buruh dan KPU sudah menyatukan persepsi mengenai permasalahan tersebut. Dia juga memastikan data keanggotaan Partai Buruh sudah hampir terunggah semua ke laman Sipol.

Sementara itu, Idham menjelaskan bahwa seharian KPU telah berdikusi dengan Partai Buruh. Dia memastikan hingga sore hari ini, data keanggotaan Partai Buruh sudah tersinkronisasi dengan laman Sipol.

Untuk diketahui, Sipol merupakan laman yang disediakan KPU, tempat parpol mengunggah kelengkapan administrasinya, seperti profil partai secara umum, data anggota partai perorangan, profil kepengurusan partai, informasi kantor dari setiap kepengurusan partai, dan sebagainya.

Kelengkapan administrasi tersebut merupakan syarat bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini