Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Penjara

Bisnis.com,04 Agt 2022, 08:32 WIB
Penulis: Nancy Junita
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Bila ditelusuri, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang menyebutkan bahwa: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Kemudian, Pasal 55 KUHP mengatur tentang pidana pelaku tindak pidana. Ayat (1) poin 1 pasal ini menyebut, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

Adapun, poin 2 pasal ini menyebut, “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan, mengatur dua hal yakni:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jika mencermati pasal yang menjerat Bharada E, apakah ada tersangka lain?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri bakal memeriksa siapa saja yang terkait dalam peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.

Dia menyebut, selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP), juga terdapat institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang bakal memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa tersebut.

“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini