Gampang! Ini Cara Aktifkan NIK Jadi NPWP di Smartphone

Bisnis.com,04 Agt 2022, 14:59 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi format NIK jadi NPWP. Dok Twitter: Dirjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA — Wajib pajak dapat mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui ponsel atau smartphone. 

Sejak 14 Juli 2022, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sudah terdapat 19 juta NIK yang bisa berlaku sebagai NPWP. Jumlahnya terus bertambah secara bertahap, seiring proses pemadanan data Ditjen Pajak dan Dukcapil yang terus berjalan.

Ditjen Pajak pun menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sudah dapat mengecek status NIK miliknya, apakah sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.

Ini Cara Cek dan Aktifkan NIK jadi NPWP via Smartphone 

"Setelah data valid kalian bisa login menggunakan NPWP kalian. Yuk, langsung saja coba lewat handphone kalian masing-masing," dikutip dari penjelasan Ditjen Pajak di media sosialnya, Kamis (4/8/2022).

Setelah status NIK valid sebagai NPWP dan data utama terisi lengkap, wajib pajak dapat melengkapi data-data lainnya. Di menu data lainnya, wajib pajak bisa melengkapi atau memperbaiki data alamat tempat tinggal, nomor handphone, dan email untuk administrasi perpajakan DJP Online.

Lalu, terdapat menu Data KLU atau klasifikasi lapangan usaha. Pastikan status data KLU itu valid, yakni dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya dengan benar, sesuai kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan, klik ubah profil.

Di menu anggota keluarga, wajib pajak bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan datanya, yang mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan statusnya. Pastikan status semua anggota keluarga valid, yang berarti data perpajakan sesuai dengan data Dukcapil.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa transisi NIK menjadi NPWP akan berlangsung hingga 2023. Artinya, sampai tahun depan masyarakat masih bisa menggunakan NIK atau NPWP dalam keperluan administrasi perpajakan.

"Walaupun masih pakai NPWP dan NIK, dua-duanya kami jalankan. Pada masanya kami jadikan satu. Kemarin sudah 19 juta [yang terintegrasi], kami terus lakukan pemadanan data agar lebih banyak NIK bisa menjadi NPWP," ujar Suryo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (2/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini