Periode Bantuan Langsung Tunai Pekerja Rokok Kudus Diperpanjang

Bisnis.com,04 Agt 2022, 11:14 WIB
Penulis: Newswire
Pekerja menunjukkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana memperpanjang periode pemberian bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja rokok dari sebelumnya empat bulan ditambah dua bulan sehingga menjadi enam bulan.

"Sementara nilai bantuannya sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap pekerja rokok," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa (2/8/2022).

Untuk penyaluran BLT selama empat bulan, kata dia, dialokasikan melalui APBD Kabupaten Kudus 2022 dengan jumlah 43.500 penerima.

Anggaran BLT tambahannya akan diusulkan melalui APBD perubahan dengan nilai bantuan dan jumlah penerima sama.

Ia mengungkapkan penyaluran BLT tersebut menggunakan anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).

Alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus pada tahun 2022 sebesar Rp174,23 miliar, sedangkan silpa tahun 2021 sebesar Rp117,01 miliar sehingga total anggaran tahun ini sebesar Rp291,24 miliar.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto membenarkan adanya tambahan alokasi BLT buruh rokok untuk periode dua bulan.

Penyerahannya, kata dia, disesuaikan hasil pembahasan APBD Perubahan 2022 karena hingga kini belum ada pembahasan, sedangkan jumlah penerima sama, namun nama penerima akan diverifikasi terlebih dahulu.

Terkait jadwal penyerahan BLT buruh rokok untuk periode empat bulan, imbuh Agung, menunggu selesainya pembuatan virtual account atau rekening bank yang dibuat secara virtual dari Bank Jateng sebagai penyalur bantuan tersebut.

"Nantinya, kami akan menginformasikan kepada masing-masing perusahaan rokok terkait daftar nama yang mendapatkan BLT," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini