Emiten Calon Delisting Mampukah Buyback Saham? Ada MYRX dan POOL

Bisnis.com,04 Agt 2022, 20:03 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Saham POOL dan MYRX merupakan salah satu dari beberapa emiten saham yang terancam delisting. Mampukah perusahaan melakukan buyback sesuai ketentuan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Saham POOL dan MYRX merupakan salah satu dari beberapa emiten saham yang terancam delisting. Mampukah perusahaan melakukan buyback sesuai ketentuan?

Terjadinya delisting atau keluarnya suatu emiten saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merugikan investor khususnya investor publik. Saham dengan kepemilikan publik besar seperti POOL dan MYRX merupakan salah satu dari beberapa emiten saham yang terancam delisting.

Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menyebut investor publik jelas mengalami kerugian besar jika emiten saham kemudian tutup dan tidak beroperasi. Jika emiten saham masih selamat, maka dampak lain yang dirasa adalah tidak bisa diperjual-belikannya saham di pasar modal.

Budi juga menyebut emiten saham tidak mampu untuk melakukan buyback saham kepada investor publik kalau terjadi forced delisting atau didepak oleh bursa.

"Jika ini terjadi, investor saham publik akan mengalami kerugian besar. Hampir sama nasibnya dengan investor obligasi yang emitennya default," ujar Budi kepada Bisnis.com pada Kamis (4/8/2022).

Berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, calon delisting wajib melaksanakan pembelian kembali saham paling lambat 18 bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi.

Penelusuran Bisnis.com menemukan sejauh ini terdapat lima emiten saham yang terancam delisting dengan persentase kepemilikan publik yang tinggi.

Lima emiten saham tersebut adalah Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL), Siwani Makmur Tbk. (SIMA), Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY), Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) dan Hanson International Tbk (MYRX). Dari lima emiten saham tersebut hanya ENVY yang belum melewati masa suspensi 24 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini