Tindakan Tegas Polri dalam Kasus Ferdy Sambo Diapresiasi

Bisnis.com,06 Agt 2022, 23:06 WIB
Penulis: Miftahul Ulum
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Kapolri memeriksa 25 personel yang tidak profesional terkait dengan kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diapresiasi.

Guru besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof. Muradi menilai, langkah Kapolri memeriksa 25 personel yang tidak profesional memberikan harapan keadilan.

"Langkah ini bagian penting untuk menuntaskan insiden di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ini menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus tersebut," ujarnya dilansir Polri, Sabtu (6/8/2022).

Muradi menilai 25 personel tersebut menjadi penghambat dalam proses penyelesaian kasus. Mereka berupaya menutupi dan melindungi tersangka utama.

Guru besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung menambahkan, langkah Kapolri tersebut juga memberikan harapan kuat bagi masyarakat. Publik akan makin percaya atas komitmen Kapolri untuk menuntaskan insiden tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka diperiksa secara etik bahkan bisa diusut secara proses pidana.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini