Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran, Sebabkan Brigadir J Tewas

Bisnis.com,07 Agt 2022, 13:40 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.rn

Bisnis.com, JAKARTA —Tim Khusus Polri menemukan sejumlah bukti pelanggaran Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J.

"Timsys sudah menetapkan Irjen FS [Ferdy Sambo] diduga melakukan pelanggaran," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip Minggu (7/8/2022).

Sekadar informasi, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob.

Menurut Dedi, pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut telah membuat ajudan pribadinya yaitu Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat meninggal dunia.

"Maka dari itu malam ini yang bersangkutan langsung dibawa ke Mako Brimob Polri untuk ditempatkan di tempat khusus," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka diperiksa secara etik bahkan bisa diusut secara proses pidana.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini