Putri Candrawathi Belum Diizinkan Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob

Bisnis.com,07 Agt 2022, 19:56 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kondisi Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Jawa Barat pada Minggu (7/8/2022) usai penangkapan Irjen Ferdy Sambo/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA-- Penasihat Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa keluarga belum bisa menjenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Minggu (7/8/2022). Dia hadir bersama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

"Hari ini datang ke Mako Brimob untuk membawa pakaian kepada Pak FS [Ferdy Sambo] dan membesuk beliau. Namun hari ini belum sempat ketemu. Belum diberikan izin," kata Arman kepada wartawan di Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). 

Arman pun berharap kliennya dapat segera dijenguk. Dia juga mengungkapkan bahwa istri Ferdy Sambo sudah berkonsultasi dengan psikolog klinis untuk menjenguk suaminya. 

"Ibu PC [Putri Candrawathi], Alhamdulillah hari ini bersyukur tadi diberikan izin oleh psikolog klinis. Ibu PC tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini. Dan hari ini kita berusaha untuk bertemu Pak FS tapi belum diberikan izin," katanya. 

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dia langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Polri, pada Sabtu (6/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Tim Khusus sudah menemukan sejumlah bukti pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat beberapa waktu lalu.

"Timsus sudah menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Dedi, pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut telah membuat ajudan pribadinya yaitu Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat meninggal dunia.

"Maka dari itu malam ini yang bersangkutan langsung dibawa ke Mako Brimob Polri untuk ditempatkan di tempat khusus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini