Bharada E Disebut Diperintah Tembak Brigadir J, Siapa yang Memerintah?

Bisnis.com,07 Agt 2022, 20:20 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA-- Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa kliennya di bawah perintah ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah ADC dari bekas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Beliau [Bharada E] mengalami tekanan batin dan mental karena masalah terdahulu dan perintah-perintah terdahulu. Sehingga dia terkontaminasi," kata Deolipa dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu(7/8/2022).

Deolipa mengungkapkan bahwa Bharada E mengalami tekanan. Pasalnya selain diperintah, dia juga diminta untuk terlibat dalam pembuatan skenario.

"Seolah-olah kejadiannya begini, padahal kenyataannya kejadiannya tidak begini, tapi begitu," katanya. 

Sayangnya dia tak menjelaskan secara rinci skenario yang telah dibuat tersebut. Deolipa kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan kejadian sebenarnya yang dilihat langsung oleh kliennya. 

"Itu akan diceritakan semuanya. Setelah dia berdoa dia merasa nyaman bahwa mungkin selama ini dimanfaatkan pimpinannya dan sekarang mau terus terang semuanya," ungkapnya. 

Terlebih Deolipa menyebutkan bahwa kliennya menyesal dan meminta maaf kepada korban, masyarakat, dan institusi Polri.

"Terjadinya keterlibatan dia tanpa motif, tapi atas perintah. Iya [perintah menembak] termasuk," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini