Jasa Raharja Bukukan Pendapatan Rp2,91 Triliun pada Semester I/2022

Bisnis.com,07 Agt 2022, 13:48 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja mencetak kinerja positif sepanjang semester I/2022. Perusahaan asuransi sosial pelat merah ini membukukan pendapatan bersih senilai Rp2,91 triliun atau tumbuh 2,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, peningkatan pendapatan Jasa Raharja pada semester I/2022 ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan iuran wajib (IW) dan sumbangan wajib (SW) dengan total sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp121 miliar.

"Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43 persen dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37 persen, meningkat 9,29 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84 persen. Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96 persen dari tahun lalu menjadi Rp12,4 triliun,” ujar Rivan dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi perseroan, Minggu (7/8/2022).

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pascapandemi Covid-19. Upaya tersebut, antara lain upaya meningkatkan pendapatan sumbangan wajib dengan memberikan himbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan denga naman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan kegiatan investasi melalui implementasi direct acces market, berupa penguatan atau penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar.

“Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan,” kata Rivan.

Dengan demikian, Program Perlindungan Dasar Bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini