Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana!

Bisnis.com,08 Agt 2022, 06:44 WIB
Penulis: Newswire
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim menjerat Brigadir Ricky Rizal, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).

Selain itu, Bareskrim Polri menahan Brigadir RR, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya, Bareskrim telah mengamankan dua orang dalam kasus penembakan Brigadir J dirumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Direktur Dirpidum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua orang tersebut adalah supir dan ajudan istri Ferdy Samb, Putri Candrawathi.

“Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Supir dan ajudan ibu Putri (PC,” ujar Andi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Diketahui, kedua nama tersebut saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini