Mengenal Justice Collaborator, Hak yang Diajukan Pengacara Bharada E

Bisnis.com,08 Agt 2022, 09:42 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Tersangka penembakan Brigadir J yaitu Bharada E (kiri) akan meminta hak sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK. / ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka penembakan Brigadir J yaitu Bharada E akan meminta hak sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E mengatakan bahwa meskipun kliennya menjadi tersangka, pengajuan JC dan perlingdungn LPSK tetap harus dilakukan karena merupakan saksi kunci dalam kasus yang diduga terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Tentunya kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting [Bharada E] untum dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat untuk ajukan diri sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” tutur Deolipa di Bareskrim Polri dikutip, Minggu (7/8/2022) 

Apa itu Justice Collaborator?

Melenasir dari laman lk2fhui.law.ui.ac.id, Senin(8/8/2022) Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. 

JC tersebut akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya. 

Selain itu, keberadaan JC juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.

Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam SEMA No. 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.

Kemudian, JC bukanlah pelaku utama. Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal, pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.

Hal ini sesuai apa yang diingikan oleh pengacara Bharada E bahwa kliennyha merupakan saksi kunci dalam kasus penembakan ini, meskipun saat ini statusnya sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini