Bareskrim akan Terbitkan Red Notice untuk Dua Tersangka Wanaartha Life

Bisnis.com,08 Agt 2022, 15:38 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sedang mengajukan red notice dan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka dari asuransi Wanaartha Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah memaparkan bahwa ada dua orang yang akan diterbitkan red notice-nya atas nama Manferd Armin (MA) dan Evetlina Larasati (EL).

“Intinya sekarang sedang proses untuk red notice dan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama MA dan EL,” tutur Nurul saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (8/8/2022)

Sekadar informasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memang akan mengajukan cekal serta menerbitkan DPO dan Red Notice terhadap tersangka yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus Wanaartha.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa WanaArtha Life Yanes Yaneman Matulatua sebagai tersangka kasus penipuan.

Yanes menjadi tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

Meski demikian penyidik kepolisian belum memutuskan untuk menahan para tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wisnu Hermawan mengatakan bahwa ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini