Hong Kong Pangkas Masa Karantina untuk Pelancong

Bisnis.com,08 Agt 2022, 14:35 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
China Evergrande Center di Wan Chai, Hong Kong, pada Senin (20/9/2021)/Bloomberg-Kyle Lam

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Hong Kong memangkas masa karantina Covid-19 untuk semua kedatangan luar negeri menjadi tiga hari dari sebelumnya tujuh hari.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pelonggaran aturan pandemi Covid-19 secara bertahap.

Pemimpin Eksekutif Hong Kong, John Lee menyebutkan bahwa aturan tersebut akan berlaku pada Jumat, 12 Agustus 2022. Dia menambahkan bahwa para pendatang perlu memantau sendiri keadaannya selama empat hari berikutnya.

Dalam waktu tersebut, mereka juga dilarang memasuki tempat-tempat seperti restoran dan bar.

"Kita perlu menyeimbangkan antara penghidupan masyarakat dan daya saing Hong Kong untuk memberikan momentum dan vitalitas ekonomi maksimal kepada masyarakat," kata Lee dikutip dari laman Channel News Asia, Senin (8/8/2022).

Perlu diketahui, seseorang yang tengah menjalani karantina akan diberi kode merah pada aplikasi yang berlaku di Hong Kong. Kode akan berubah menjadi warna kuning setelah mereka meninggalkan karantina, menandakan mereka tidak boleh memasuki tempat yang ramai.

Aturan Covid-19 di Hong Kong sebelumnya jauh lebih ketat, bahkan karantina sebelumnya berlangsung selama tiga minggu. Saat ini, semua pendatang dari luar negeri harus menghabiskan setidaknya satu minggu di hotel Covid-19 dan mematuhi beberapa perintah pengujian.

Hong Kong diketahui menjadi salah satu wilayah yang menerapkan karantina ketat di seluruh dunia. Bahkan lebih dari 100 penerbangan dilarang tahun ini.

https://www.channelnewsasia.com/asia/hong-kong-cuts-covid-19-quarantine-3-days-hotel-7-incoming-travellers-2866166

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini