Emiten IPO Bonus Waran Gratis, Investor Wajib Perhatikan Ini

Bisnis.com,08 Agt 2022, 14:38 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi
Sebagai pemanis saat IPO, sejumlah emiten memberikan bonus waran secara gratis untuk investor. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian waran secara cuma-cuma oleh calon perusahaan tercatat atau yang melakukan IPO menjadi salah satu daya tarik bagi investor.

Calon perusahaan tercatat PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk. (TOOL) misalnya, memberikan waran kepada setiap investornya. Setiap pemegang dua saham baru, berhak atas pembelian 1 waran dengan harga pelaksanaan Rp500, yang dapat dilakukan setelah 6 bulan sejak diterbitkan, sampai dengan 18 bulan berikutnya.

Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Roger M.M. menjelaskan, waran merupakan pemanis dalam IPO karena dibagikan secara percuma. Selain itu, investor juga bisa melakukan penjualan waran tersebut dengan memperoleh keuntungan.

"Bagi beberapa investor, adanya waran dalam penyertaan IPO menjadi daya tarik," kata Roger, dihubungi Senin (8/8/2022).

Namun, lanjut Roger, meski diberikan secara cuma-cuma, investor tetap harus memperhatikan klasifikasi waran yang diterbitkan. Klasifikasi tersebut yakni harga exercise dan kapan jatuh tempo atau maturity date dari waran tersebut.

Sebagai informasi, selain TOOL, beberapa emiten pendatang baru juga memberikan waran kepada pemegang sahamnya. Salah satunya yakni emiten pengelola waralaba Kebab Baba Rafi PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI), juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 474.054.000 waran seri I atau sebesar 21,45 persen dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran.

Kedua saham emiten yang memberikan waran secara cuma-cuma tersebut mengalami kelebihan permintaan saat proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO), yakni 106,89 kali untuk TOOL dan 75,75 kali untuk saham RAFI.

Waran sendiri adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/ emiten.

Waran merupakan produk turunan pasar modal yang biasanya diberikan secara cuma-cuma kepada investor yang telah membeli saham baru yang diterbitkan sebagai pendorong agar investor menjadi lebih tertarik ikut dalam IPO/right issue-nya.

Mengutip keterangan Mandiri Sekuritas, waran dapat dianalogikan sebagai sebuah kupon yang diberikan pemerintah ketika menggelar operasi pasar dengan menjual beras langsung ke masyarakat.

Pemerintah akan membagikan kupon kepada orang-orang tertentu yang sudah dipilih dan mereka bisa menggunakan kupon tersebut untuk membeli beras dengan harga yang sudah ditentukan.

Biasanya harga beras tersebut lebih rendah dibandingkan harga beras di pasar. Kupon ini tentunya menjadi hak bukan kewajiban, boleh saja menggunakan kupon tersebut untuk ditebus atau menjualnya kembali kepada orang lain, tetapi ada batas waktunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini