Ketua OJK Roadshow ke KPK, Apa yang Dibahas?

Bisnis.com,08 Agt 2022, 22:19 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan keterangan dalam konferensi pers triwulanan KSSK di Jakarta, Senin (1/8/2022). Dok: Youtube Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA – Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 berkomitmen memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.  

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan KPK, menekankan pentingnya aspek penegakan hukum dalam pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, penguatan aspek tersebut termasuk dalam menghadapi tantangan ekonomi global, sekaligus pentingnya sinergi OJK dengan KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi untuk perbaikan di sektor jasa keuangan.

“Aspek good governance harus dikedepankan yang meliputi seluruh aktivitas dan kepatuhan seluruh sektor jasa keuangan, sistem anti penyuapan dan pengendalian gratifikasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Mahendra berharap penguatan koordinasi dengan KPK mampu meningkatkan integritas, tata kelola, dan kepercayaan pelaksanaan terhadap seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.

“OJK mendukung penuh aspek-aspek pencegahan dan penegakan hukum dalam konteks antikorupsi yang dilakukan KPK,” kata Mahendra.

Sementara itu, terkait pencegahan korupsi di OJK, Mahendra menuturkan pihaknya memiliki sistem pencegahan korupsi, seperti penandatanganan pakta integritas, pengisian pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan whistleblowing system.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan peran OJK dinilai sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi melalui tiga program yang dijalankan KPK, yaitu pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan.

Menurut Firli dengan penguatan sinergi tersebut, OJK bisa membangun ekosistem jasa keuangan secara sehat dan aman melalui pencegahan serta penegakan hukum yang kuat.

Sebelumnya, OJK dan KPK telah menyepakati kerja sama dalam nota kesepahaman, yang meliputi pertukaran data dan informasi; pencegahan tindak pidana korupsi; koordinasi penanganan perkara; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; kajian atau penelitian; dan penyediaan narasumber dan ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini